Mantan Sekretaris Disdik Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Pungutan Liar

Mantan Sekretaris Disdik Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Pungutan Liar - GenPI.co KALBAR
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang SG menggunakan baju tahanan ketika dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang berinisial SG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, di Ketapang, Sabtu (14/10).

"Yang bersangkutan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pungli," tuturnya.

BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga

Panter menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka SG resmi menjadi tahanan Kejari Ketapang yang dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.

BACA JUGA:  Kejari Ketapang: Kasus Korupsi Desa Sejahtera Masih Terus Diproses

"Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," terang Panter.

Sementara untuk pengembangan perkara tersebut, pihak Kejari memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:  Warga Nilai Kejari Ketapang Lamban Proses Dugaan Korupsi Desa Sejahtera

Terkait kerugian dari perbuatan tersangka, kata Panter masih dalam penghitungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya