GenPI.co Kalbar - Perkembangan kasus dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terus dipertanyakan oleh warga setempat.
Pardi (61), warga Desa Sejahtera sekaligus salah seorang pelapor mengatakan bahwa perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 18 Oktober 2022.
“Namun hingga saat ini penanganan Kejari Ketapang terkesan tidak ada perkembangan, masih tetap tahap penyelidikan," tuturnya di Ketapang, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Kejari Ketapang: Kasus Korupsi Desa Sejahtera Masih Terus Diproses
Menurutnya, hingga saat ini, kasus dugaan korupsi terkait dana desa tersebut belum diketahui bagaimana perkembangan proses hukumnya.
Padahal, kerugian negaranya sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa.
BACA JUGA: Tak Ada Permintaan Menghitung Kerugian Negara di Desa Sejahtera dari Kejari Ketapang
“Kemudian perbuatan oknum di Desa Sejahtera itu memang disengaja, jadi tidak bisa dimaafkan kesalahannya," ucap Pardi.
Dia mencontohkan, ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali.
BACA JUGA: Warga Nilai Kejari Ketapang Lamban Proses Dugaan Korupsi Desa Sejahtera
Ada juga volume pekerjaan yang tidak sesuai, seperti jalan rambat beton ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News