Komitmen Kelola Ekosistem Gambut, ICRAF Ajak Perusahaan di Kubu Raya Berkolaborasi

Komitmen Kelola Ekosistem Gambut, ICRAF Ajak Perusahaan di Kubu Raya Berkolaborasi - GenPI.co KALBAR
Lokakarya Sosialisasi Peraturan Bupati Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Diskusi Terfokus Forum TJSL, di Hotel Dangau Resort, Kubu Raya, Rabu (11/10). Foto: GenPI.co/Shella

GenPI.co Kalbar - Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kubu Raya diajak berkolaborasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Hal itu diwujudkan dalam Lokakarya Sosialisasi Peraturan Bupati Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Diskusi Terfokus Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang digelar ICRAF bersama Pemkab Kubu Raya, di Hotel Dangau Resort, Rabu (11/10).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Maria Agustina mengatakan bahwa pihaknya baru mengadakan sosialisasi terkait dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan TJSL Perusahaan.

BACA JUGA:  ICRAF-BRGM Serahkan Buku Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Gambut dan Mangrove

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum TJSL Perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.

Menurutnya, peraturan baru itu selesai ditetapkan oleh bupati soal mekanisme tata kerja penyelenggaraan maupun organisasi dari forum TJLS.

BACA JUGA:  Evaluasi TJSL Penting untuk Pengelolaan dan Pendanaan Gambut Lestari

“Jadi, memang kami sosialisasikan pada hari ini walaupun sebenarnya ada beberapa aktivitas TJLS yang sebenarnya sudah baik, cuma mungkin belum tercatat dan memberikan kontribusi,” terang Maria.

Itulah alasan yang membuat pihaknya menyosialisasikan aturan TJSL tentang bagaimana tata kerja sampai rencana aksinya nanti.

BACA JUGA:  Kalbar Komitmen Lestarikan Ekosistem Gambut Lewat RPPEG

Sementara itu, Sonny Sukada selaku CSR and Sustainabilty Expert ICRAF mengapresiasi terbitnya peraturan bupati terkait TJSL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya