Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan sebagai Sekda

Lima Tahun Menjabat, Mulyadi Kembali Dikukuhkan sebagai Sekda - GenPI.co KALBAR
Sekda Kota Pontianak Mulyadi saat menjalani prosesi pengambilan sumpah. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10).

Edi menerangkan, dikukuhkannya jabatan Sekda Mulyadi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 117 ayat 1 yang menyebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA:  Sekda Pontianak Sebut Diklatpim Bekali Peserta Manajerial Kepemimpinan

"Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda hari ini," ujarnya.

Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan.

BACA JUGA:  Sekda Pontianak: Perjanjian Kinerja Jadi Tolok Ukur Capaian Perangkat Daerah

Pada kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.

"Saya melihat kinerja Sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya," tuturnya.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Fungsional, Mulyadi Minta Aparatur Ciptakan Birokrasi Fleksibel

Apalagi, dia bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya