
GenPI.co Kalbar - Sekda Kota Pontianak Mulyadi melantik dan mengambil sumpah sebanyak 36 orang pejabat fungsional melalui pengangkatan pertama maupun penyetaraan dari yang sebelumnya pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kota Pontianak.
Dia berharap, melalui pelantikan itu, kinerja aparatur dapat terlaksana lebih efektif dan efisien.
Hal itu dia sampaikan seusai pelantikan pejabat fungsional di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Jumat (30/12).
BACA JUGA: Butuh Kolaborasi Bersama, Pemkot Pontianak Komitmen Tekan Kasus TBC
“Reformasi birokrasi ini terkait perubahan bentuk struktur organisasi, dimana tidak lagi berbentuk hirarki sehingga berjalannya organisasi lebih fleksibel,” tuturnya.
Menurut Mulyadi, perubahan struktur organisasi yang lebih fleksibel mengambil dasar dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Bantu Biaya Pengobatan Warga Tidak Mampu
Hal ini menunjukan arah kebijakan ke depan, yaitu penguatan jabatan fungsional.
Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan terjadi perbaikan.
BACA JUGA: Kejari Pontianak Bantu Pemkot Selamatkan Aset Daerah
Nilai-nilai itu sesuai dengan semboyan ‘Bangga Melayani Bangsa’ kemudian dilengkapi nilai dasar ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News