GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama DPRD Kota Pontianak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023 menjadi Perda.
Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka di dalam Raperda Perubahan APBD 2023 telah terjadi penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
Target tersebut baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan
Demikian pula terhadap target belanja daerah, baik belanja operasional, belanja modal maupun belanja tak terduga serta terhadap target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Hal tersebut disampaikan Edi seusai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (19/9).
BACA JUGA: Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda
"Maka pada hari ini, sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp 1,881 triliun," tuturnya.
Secara umum, kata Edi, rangkaian perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023 antara lain, Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp 1,858 triliun, Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 1,805 triliun.
BACA JUGA: Tok! Volume RAPBD Kota Pontianak 2023 Rp 1,855 triliun
"Pembiayaan daerah di sisi penerimaan disepakati Rp23,05 miliar dan untuk sisi pengeluaran Rp75,50 miliar," ungkap Edi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News