Baliho Kampanye Belum Bisa Disanksi, Kata Ketua Bawaslu Kayong Utara

Baliho Kampanye Belum Bisa Disanksi, Kata Ketua Bawaslu Kayong Utara - GenPI.co KALBAR
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Alat peraga kampanye berupa baliho mengenai ajakan memilih kandidat calon legislatif (caleg) belum bisa disanksi karena belum masuk jadwal kampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawasalu Kabupaten Kayong Utara Kosasih, di Sukadana, Jumat (15/9).

“Sudah banyak yang terpasang tapi alat peraga kampanye belum bisa disanksi karena saat ini belum masuk tahap kampanye," tuturnya.

BACA JUGA:  Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Bawaslu Singkawang Gandeng Satpol PP

Menurut Kosasih, baliho atau spanduk yang terpasang di jalan protokol dan di desa yang mengandung unsur ajakan untuk memilih, salah satunya nomor urut dan gambar paku untuk menjadi perhatian para kandidat agar diganti atau ditutup saja.

“Kalau ada menunjukkan ajakan atau visi dan misi atau dia mencantumkan nomor urut, itu sudah sebagai ajakan. Itu saat ini memang belum diperbolehkan,” terangnya.

BACA JUGA:  Bertugas Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Kapuas Hulu Sudah Punya 282 PPKD

“Dari sisi aturan baik di Bawasalu maupun PKPU, jika memang itu memang ada unsur kampanye, saat ini sanksinya tidak ada," tambah Kosasih.

Oleh sebab itu, pihaknya bakal berkolaborasi dengan pemda setempat untuk melakukan penertiban baliho kandidat yang akan bertarung pada 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu: Peran Perempuan Diperlukan dalam Pemilu 2024

Salah satunya dengan menggunakan aturan penertiban umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya