2 Nama Tersangka Kasus Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Telah Dikantongi Kejari

2 Nama Tersangka Kasus Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Telah Dikantongi Kejari - GenPI.co KALBAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Safi. Foto: ANTARA

Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh, kasus tipikor dana desa tersebut berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara.

Pembangunan PLTMH pada 2019 itu anggarannya kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Safi menerangkan, terkait penggunaan dana desa, Kejari Kapuas Hulu telah mendapatkan banyak laporan indikasi penyalahgunaan dana desa.

BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga

Namun, pihaknya melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kapuas Hulu untuk melakukan audit keuangan desa.

Jika ada kerugian, kata Safi, akan ada upaya pengambilan, salah satu contoh di Desa Kirin Nangka, Kecamatan Embaloh Hilir yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66 juta.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

"Jadi dalam kasus tipikor, tidak hanya hukuman pidana, tetapi ada upaya pengembalian uang negara sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," tandas Safi. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya