
GenPI.co Kalbar - Dua nama yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan arwana sudah dikantongi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kapuas Hulu Safi di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (11/9).
"Kami sudah kantongi dua nama tersangka, tapi untuk penetapan tersangka paling lambat dua minggu ke depan," ujarnya.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga
Menurut Safi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kasus arwana sudah diaudit BPKP, tapi hasilnya akan kami sampaikan nanti saat penetapan tersangka," ungkap Safi.
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar
Dia menerangkan bahwa program pengadaan bibit ikan arwana dilaksanakan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 1,02 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan.
BACA JUGA: Kasus Pembangunan Limbah Lindi 2020, Mantan Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi
Selain kasus ikan arwana, Kejari Kapuas Hulu juga sedang menangani tipikor dana Desa Datah Diaan yang sudah tahap penyidikan dan masih proses pemeriksaan oleh BPKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News