Dibantu Relawan TIK, 22 UMKM Pontianak Utara Daftarkan Legalitas Usaha

Dibantu Relawan TIK, 22 UMKM Pontianak Utara Daftarkan Legalitas Usaha - GenPI.co KALBAR
Para pelaku UMKM mendaftarkan legalitas usahanya dengan dibantu oleh Relawan TIK Kota Pontianak. Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pontianak Utara berkumpul di Kantor Camat Pontianak Utara untuk mendaftarkan legalitas unit usaha masing-masing, Selasa (5/9).

Para pelaku UMKM mendapat bantuan secara langsung oleh Relawan TIK Kota Pontianak untuk mendaftarkan usahanya.

Ketua RTIK Kota Pontianak, Edi Suprianto menjelaskan, RTIK selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat di bidang literasi digital.

BACA JUGA:  Ketua IWAPI: Pekan Gawai Dayak Kapuas Hulu Tumbuhkan UMKM

Selaras dengan itu, pihaknya menerima permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalimantan Barat untuk membantu masyarakat memudahkan perizinan usaha.

“Pemanfaatan aplikasi OSS dari BKPM untuk perizinan usaha masyarakat. Selama ini masyarakat di kalangan mikro kecil menengah, mereka dibantu RTIK untuk mengakses ini, kemudian memanfaatkannya dan menerima manfaatnya,” ungkapnya, seusai melayani warga.

BACA JUGA:  Dirut Bank Pasar Terpilih Diharapkan Bisa Mendorong Kualitas UMKM

Adapun pelayanan yang disediakan untuk Kecamatan Pontianak Utara kali ini, lanjut Edi, di antaranya penerbitan izin NIB, PIRT, dan sertifikat halal.

Dia menjelaskan bahwa operasi RTIK Kota Pontianak sudah tersebar di seluruh kecamatan.

BACA JUGA:  Sektor Kuliner Dominasi Geliat UMKM di Kalimantan Barat

“Yang mengundang kami TP-PKK Pontianak Utara dan BPN. Kita ikut siapa yang mengundang, kita akan layani,” ungkap Edi Suprianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya