
GenPI.co Kalbar - Semua pihak yang terlibat dalam industri sawit diingatkan untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar M. Munsif dalam rapat evaluasi penerapan harga TBS, Jumat (13/5).
Dia mengumpulkan asosiasi perusahaan sawit, petani, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan pemerintah daerah di Pontianak.
BACA JUGA: Soal Harga Sawit, Gapki Komitmen Terapkan Aturan Pemerintah
"Roh penentuan harga adalah pemerintah dan bukan perusahaan. Hal itu mengacu pada aturan yang ada, seperti Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018," tuturnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kondisi yang menguntungkan pelaku usaha dan petani itu sendiri.
BACA JUGA: Banyak Produsen CPO, Gapki Harap Ekspor Sawit Dibuka Kembali
Menurutnya, berdasarkan laporan dari asosiasi atau masyarakat melalui nomor aduan, harga TBS yang dibeli PKS di bawah harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga.
"Setelah larangan ekspor CPO, PKS menurunkan harga berdasarkan manajemen mereka,” ungkap Munsif.
BACA JUGA: Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat
Padahal, kata dia, harus mengacu pada aturan dan telah ditetapkan oleh tim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News