
GenPI.co Kalbar - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar 1 Cornelis mengungkapkan bahwa masa jabatan Bupati Landak Karolin Margret Natasa segera berakhir.
Kabar tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 di aula besar Kantor Bupati Landak, Selasa (11/5).
Selanjutnya, kata dia, bakal diisi oleh pejabat (pj) kepala daerah selama dua tahun.
Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024, tetap memiliki kewenangan strategis, seperti yang ditegaskan Kemendagri.
BACA JUGA: Cornelis: Sampaikan ke Masyarakat, Pemilu 2024 Tak Ditunda
Namun, Cornelis turut menyampaikan ada 4 hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
PP tersebut tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.
BACA JUGA: Karolin Sebut Kebiasaan BAB Sembangan Jadi Urusan Pemerintah
Di dalam PP Nomor 6, pj dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.
BACA JUGA: Cornelis Ingatkan Bupati Bengkayang Waspada Kelola Dana Kabupaten
“Dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” tuturnya Cornelis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News