Bahasan Sebut Kolaborasi Kunci Entaskan Stunting

Bahasan Sebut Kolaborasi Kunci Entaskan Stunting - GenPI.co KALBAR
Foto bersama peserta rakor percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak, Selasa (20/6). Foto: Kominfo

Pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum tersedia dalam skala dan kualitas yang memadai hingga belum menyentuh secara lengkap kelompok prioritas.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting kemudian memperkuat payung hukum strategis nasional.

Dengan demikian, kerangka intervensi perangkat daerah yang bertanggung jawab turut diperkuat.

BACA JUGA:  Dana Desa di Kalbar Dimanfaatkan untuk Cegah Stunting, Kata Ria Norsan

Perpres itu mengukuhkan lima pilar utama percepatan penurunan stunting.

Kelimanya adalah komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah dan masyarakat, ketahanan pangan dan gizi serta, monitoring dan evaluasi.

BACA JUGA:  Angka Stunting di Bengkayang Capai 30 Persen, Sebastianus Darwis: Kami Upayakan Percepatan Penurunan

"Masalah stunting balita harus segera kita atasi demi terwujudnya visi Kota Pontianak dan perwujudan arahan Presiden. Semua sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024,” kata Bahasan.

“Targetnya di tahun 2024, angka stunting nasional turun menjadi 14 persen. Pontianak juga harus demikian, kalau bisa kita tekan sampai zero stunting," imbuhnya.

BACA JUGA:  Optimis Turunkan Stunting Lewat Gerakan Makanan Bergizi Selama 90 hari

Untuk mencapai cita-cita itu, seluruh pihak harus berkolaborasi mulai dari pemerintah daerah, TP-PKK, Dharma Wanita, dinas terkait, kecamatan dan kelurahan hingga kelompok masyarakat di akar rumput.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya