208 Dokumen Perjalanan RI Ditunda oleh Imigrasi Singkawang

208 Dokumen Perjalanan RI Ditunda oleh Imigrasi Singkawang - GenPI.co KALBAR
Petugas Imigrasi Singkawang saat melayani dokumen perjalanan yang diajukan masyarakat setempat. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 208 penundaan dan penolakan dokumen perjalanan RI periode Januari sampai dengan Desember 2022 tercatat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Azriyal Zam, Selasa (6/6).

"Penundaan dan penolakan dilakukan karena para pemohon tersebut belum melengkapi persyaratan," tuturnya.

BACA JUGA:  Kembali Normal, Pelayanan Penerbitan Paspor di Imigrasi Singkawang Capai 250 per Hari

Menurut Azriyal, para pemohon paspor RI datang ke Kantor Imigrasi mengaku membuat paspor dalam rangka kunjungan keluarga atau wisata.

Namun, setelah didalami petugas melalui tes wawancara secara mendalam, ternyata mereka mau bekerja di luar negeri.

BACA JUGA:  Layanan Cepat Paspor Satu Hari Selesai Diberikan oleh Imigrasi Pontianak

"Sesuai dengan fungsi Keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara serta fasilitator pembanqunan kesejahteraan masyarakat penundaan dan penolakan sebanyak 208 paspor ini adalah upaya dan komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam rangka mencegah para PMI nonprosedural,” terang Azriyal.

Selain itu, untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan preventif Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BACA JUGA:  Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Azriyal mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah melakukan sesuai dengan prosedur operasi standar dalam pemberian Paspor RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya