Dia menilai, perbuatan oknum di desa tersebut memang disengaja.
Oleh sebab itu, tidak bisa dimaafkan kesalahannya.
Misalnya, kata Pardi, ada modus satu pekerjaan diduga dianggarkan berulang kali.
BACA JUGA: Kejari Ketapang: Kasus Korupsi Desa Sejahtera Masih Terus Diproses
Selain itu, ada volume pekerjaan tak sesuai, seperti jalan rambat beton yang ditemukan kurang volume pekerjaannya hingga puluhan meter.
Kasus yang lebih parah, yakni adanya penganggaran untuk turap rumah ibadah sekitar Rp 40 juta, namun tidak dikerjakan.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga
Lalu, ada pula temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kayong Utara pada 2022, hasil audit tahun anggaran 2021 yang ditemukan kerugian negara hampir Rp 500 juta. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News