Perhitungan Kerugian Negara Desa Sejahtera dari Inspektorat KKU Ditunggu Kejari Ketapang

Perhitungan Kerugian Negara Desa Sejahtera dari Inspektorat KKU Ditunggu Kejari Ketapang - GenPI.co KALBAR
Tim Kejari Ketapang saat memeriksa fisik pekerjaan terkait dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kayong Utara (KKU) terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana masih ditunggu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/6).

"Perhitungannya belum keluar. Mungkin bisa tanya ke inspektorat kira-kira kapan keluarnya. Sementara masih menunggu itu dulu," tuturnya.

BACA JUGA:  Kejari Ketapang: Kasus Korupsi Desa Sejahtera Masih Terus Diproses

Menurut Panter, proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi itu paling tidak sudah dua bulan lebih.

Diberitakan sebelumnya, Panter menyebut jika Kejari Ketapang mulai melakukan proses untuk mengetahui nilai kerugian Negara terhadap dugaan korupsi di Desa Sejahtera.

BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sejahtera Terus Dipertanyakan Warga

"Sementara msh (masih) koordinasi dgn (dengan) inspektorat terkait KN (kerugian negara) nya," kata Kasi Intel Kejari Ketapang melalui pesan WhatsApp, Jumat, 24 Maret 2024.

Sebagai informasi, dugaan korupsi di Desa Sejahtera mulai dilaporkan oleh warga setempat yang Pardi pada 18 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Tak Ada Permintaan Menghitung Kerugian Negara di Desa Sejahtera dari Kejari Ketapang

Kala itu, Pardi menegaskan bahwa kerugian negara sudah jelas ada dan fisik proyek sudah diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya