GenPI.co Kalbar - Pungutan ekspor dana sawit di Kalimantan Barat alias Kalbar hingga April 2023 mencapai Rp 334,83 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Agung Saptono, di Kota Pontianak, Sabtu (27/5).
"Dana pungutan ekspor dana sawit ini terealisasi 44,80 dari target yang ditetapkan. Kemudian pungutan ekspor tersebut dari kantor Pontianak," tuturnya.
BACA JUGA: Penurunan Harga TBS Sawit Disoroti Apkasindo Kalbar
Kemudian, untuk dana pungutan ekspor lainnya untuk bea keluar sendiri realisasinya Rp 202,71 miliar atau 27,12 persen dari target.
Selanjutnya untuk PPh sendiri, realisasinya Rp 16,83 miliar atau baru 2,25 persen.
BACA JUGA: Akademisi Untan: Dana Bagi Hasil Sawit Untungkan Daerah Penghasil
Lalu untuk pungutan impor realisasinya untuk bea masuk Rp 12,98 miliar atau 1,74 persen, PPh Rp 36,25 miliar atau 4,85 persen, dan PPN Rp 121,17 miliar atau 16,21 persen.
"Untuk pungutan cukai sendiri realisasinya Rp 22,60 miliar atau 3,02 persen yang terdiri dari cukai Rp 20,57 miliar dan pajak rokok Rp 2,03 miliar," terang Agung.
BACA JUGA: Gapki Kalbar: Perusahaan Sawit Komitmen Terapkan Mitigasi Karhutla
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero menyampaikan bahwa luas perkebunan sawit di Kalbar sudah tembus 2 juta hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News