Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah usaha tersebut tutup sementara dikarenakan Ramadan dan Idulfitri atau tutup permanen karena usahanya memang sudah tidak beroperasi lagi.
Artinya, pihak BKD tidak hanya menerima pelaporan dari pemilik usaha, tetapi tetap melakukan validasi di lapangan apakah mereka tutup atau masih beroperasi.
"Sebab pengaruhnya apabila dilaporkan tutup, sedangkan usahanya masih berjalan, maka pengaruhnya pada penghitungan pajaknya,” terang Amirullah.
BACA JUGA: Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Infinix Abai Bayar Pajak Reklame
“Itulah tujuan kami melakukan validasi di lapangan memastikan usaha itu tutup secara permanen," tandasnya. (rls)
BACA JUGA: Jadi Penggerak Ekonomi, Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak Sektor Perkebunan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News