
Pada penertiban dan pengawasan kali ini, pihaknya menyasar 3 jenis pajak.
Ketiga jenis pajak tersebut, yakni pajak reklame, pajak restoran, dan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan keberatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Khusus pajak reklame yang ditertibkan, ada 12 reklame dengan nilai kumulatif sebesar Rp 50-an juta.
BACA JUGA: Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah
"Belum termasuk reklame yang bersifat insidentil yang pemasangannya tanpa izin dari BKD Kota Pontianak selaku instansi yang menangani perpajakan daerah,” terang Amirullah.
Pasalnya, kata dia, reklame seharusnya wajib didaftarkan dan dibayarkan dulu pajaknya sebelum ditayangkan. (rls)
BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, 16 Reklame di Kota Pontianak Disegel
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News