Idulfitri 2023, 56 Napi di Kapuas Hulu Dapat Remisi dari Kemenkumham Kalbar

Idulfitri 2023, 56 Napi di Kapuas Hulu Dapat Remisi dari Kemenkumham Kalbar - GenPI.co KALBAR
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Putussibau Martinus Jabak menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idulfitri secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Putussibau. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 56 narapidana alias napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu mendapat pengurangan masa tahanan pidana atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalbar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu (23/4).

"Pemberian remisi khusus itu dalam rangka Hari Raya Idulfitri, tentunya itu diberikan kepada mereka (napi) yang telah berkelakuan baik dan berbagai persyaratan sesuai ketentuan," tuturnya.

BACA JUGA:  417 Napi di Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2023

Menurut Johan, pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2023.

Remisi sendiri merupakan salah wujud penghargaan bagi warga binaan yang telah mematuhi segala peraturan dan memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan di dalam Rutan.

BACA JUGA:  602 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Khusus Natal 2022

"Pemberian remisi itu berdasarkan penilaian warga binaan selama di dalam Rutan,” terang Johan.

“Tidak semua bisa dapat remisi khusus, itu diberikan kepada mereka yang memang memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku dan kami hanya sebatas mengusulkan," imbuhnya.

BACA JUGA:  500 Tahanan Lapas Ketapang Dapat Remisi, Pengurangan Bervariasi

Dia menerangkan, pemberian resmi telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada warga binaan pada hari raya besar keagamaan, seperti Idulfitri, Natal-Tahun Baru, dan pada peringatan hari kemerdekaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya