Idulfitri 2023, 56 Napi di Kapuas Hulu Dapat Remisi dari Kemenkumham Kalbar

Idulfitri 2023, 56 Napi di Kapuas Hulu Dapat Remisi dari Kemenkumham Kalbar - GenPI.co KALBAR
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Putussibau Martinus Jabak menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idulfitri secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Putussibau. Foto: ANTARA

Penyerahan remisi khusus itu diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Selain itu, selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang mereka jalani selama di Rutan Putussibau.

Johan menuturkan, pidana yang diberikan kepada warga binaan itu bukan semata-mata suatu hukuman.

BACA JUGA:  417 Napi di Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2023

“Tetapi lebih kepada proses penyadaran diri agar begitu kembali ke masyarakat, para napi itu justru bisa menjadi contoh dan teladan dari sikap dan perilaku kehidupan sehari-hari dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ucapnya. (ant)

 

BACA JUGA:  602 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Khusus Natal 2022

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya