GenPI.co Kalbar - Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal 2022 diberikan kepada 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa di Pontianak, Minggu (25/12).
Dia mengapresiasi warga binaan yang mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam Lapas/Rutan.
BACA JUGA: 3.865 Napi di Kalbar Dapat Remisi HUT RI
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini. Dengan pemberian remisi ini, semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Wibawa.
BACA JUGA: Hari Raya Waisak, 202 Napi Dapat Remisi Khusus
Tak lupa, dia juga berpesan agar WBP selalu mengikuti pembinaan yang ada di dalam Lapas/Rutan.
Pasalnya, salah satu syarat mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik dan mengikuti program dengan baik.
BACA JUGA: 3.004 Napi Muslim Diusulkan Dapat Remisi Khusus
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menuturkan, 602 WBP yang mendapat remisi Natal tahun ini terdiri dari 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan, dan 6 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News