Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi - GenPI.co KALBAR
ASN Pemkot Pontianak mengikuti upacara bendera. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Cuti bersama Lebaran telah usai. Mulai Senin, 9 Mei 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus masuk kerja.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mewanti-wanti seluruh ASN di jajaran Pemkot Pontianak, agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.

"Mulai 9 Mei 2022 ini, seluruh pegawai sudah harus masuk kerja. Tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas," tegasnya, Sabtu (7/5).

BACA JUGA:  ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Sebelumnya, surat edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dengan surat edaran tersebut, terhitung sejak 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.

BACA JUGA:  Sampah Membludak, Pemkot Putar Otak Kelola Jadi Hal Berguna

Bagi ASN yang mangkir, bakal mendapat sanksi tegas bagi pegawai bersangkutan.

"Sebab libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama," terang Edi.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya