ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

ASN Boleh Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas - GenPI.co KALBAR
ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sekda Kalbar Harisson melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Apalagi untuk tujuan mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan ketentuannya," kata Harisson di Pontianak, Senin (25/4).

BACA JUGA:  Amankan Jalur Mudik, Polda Kalbar Kerahkan 800 personel

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk tugas kedinasan.

SE tersebut mengatur tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA:  Pelabuhan Dwikora Lengang, Puncak Arus Mudik Diperkirakan 29 Apri

Harisson mengimbau agar semua mobil dinas di lingkungan Pemprov Kalbar disimpan di kantor dinas masing-masing, selama masa cuti bersama Lebaran 2022.

Jika ada ASN yang berani menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik, siap-siap dapat risiko.

BACA JUGA:  Hindari Masalah, Segera Vaksinasi Booster Sebelum Mudik

“Dipastikan akan disanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," tegas Harisson.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya