Over Stay, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Entikong

Over Stay, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Entikong - GenPI.co KALBAR
Petugas Imigrasi Entikong mendeportasi seorang perempuan berinisial TKL (tengah) melalui pintu batas PLBN Entikong Kabupaten Sanggau. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Seorang perempuan berinisial TKL (75) asal Malaysia dideportasi ke negara asalnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama, di Entikong, Selasa (4/4).

"WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau over stay di wilayah Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA:  2 WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Singkawang Lewat PLBN Aruk

Menurut Yoga, perempuan tersebut tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan.

Diketahui, yang bersangkutan telah melebihi masa waktu atau over stay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA:  97 WNI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Didampingi KJRI Kuching

Oleh sebab itu, TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yoga menyebut, keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui over stay berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat, yang segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong," terang Yoga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya