97 WNI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Didampingi KJRI Kuching

97 WNI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Didampingi KJRI Kuching - GenPI.co KALBAR
Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono (kanan) memberi pengarahan kepada para WNI bermasalah yang dideportasi saat tiba di PLBN Entikong. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia mendapat pendampingan dari Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono.

Pendeportasian dilakukan melaluui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Raden Sigit Witjaksono melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (10/1).

BACA JUGA:  Sebelum Diresmikan, PLBN Jagoi Babang Kembali Ditinjau BNPP

"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian,” tuturnya.

Menurut Sigit, setelah menjalani proses, para WNI tersebut dideportasi melalui perbatasan Tebedu (Malaysia)-PLBN Entikong (Indonesia).

BACA JUGA:  228 Ribu Pelintas Lewati PLBN Entikong, Pendapatan Capai Rp 2,5 Miliar

“Saya bersama pelaksana fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai,” terangnya.

Sigit menyebut, pendeportasian 97 orang WNI bermasalah tersebut merupakan deportasi pertama yang dilakukan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, pada 2023 melalui perbatasan Tebedu-PLBN Entikong.

BACA JUGA:  42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menerangkan, 97 orang WNI yang dideportasi itu terdiri atas 16 orang perempuan dan 81 laki-laki.

Sebelum dideportasi, mereka ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya