42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong

42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong - GenPI.co KALBAR
42 orang WNI-B dideportasi Imigrasi Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Imigrasi Malaysia mendeportasi 45 orang Warga Negara Indonesia-Bermasalah (WNI-B) dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui PLBN Entikong pada 13 Oktober 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah di Kuching, Kamis (13/10).

“Memang benar, hari ini kami telah melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 42 orang WNI-B dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong,” tuturnya.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Bantu Pulangkan Jenazah WNI yang Diterkam Buaya di Sarawak

Sebelumnya, ke-42 WNI-B itu telah diamankan oleh pihak Imigresen Malaysia Negeri Sarawak karena tidak memiliki dokumen resmi saat masuk dan tinggal di Sarawak.

Kemudian, ke-42 WNI-B itu ditahan pihak berwenang di Depot Imigresen Semuja.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Dampingi 47 WNI Terjerat Kasus Kriminal Berat

“Mereka yang di deportasi ini pada umunnya melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia,” ungkap Budimansyah.

Dia menyebut, dari 42 orang itu, 37 orang di antaranya laki-laki dan 5 orang perempuan.

BACA JUGA:  286 PMIB Dipulangkan, WNI Diminta Tak Mudah Terpikat Gaji Tinggi

Namun, semua WNI-B yang dideportasi tersebut memiliki dokumen paspor yang masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya