Pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.
Pasalnya, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara.
Salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing. (ant)
BACA JUGA: 2 WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Singkawang Lewat PLBN Aruk
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News