2 WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Singkawang Lewat PLBN Aruk

2 WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Singkawang Lewat PLBN Aruk - GenPI.co KALBAR
Petugas Kantor Imigrasi Singkawang mendeportasi 2 WNA Malaysia melalui PLBN Aruk, Kabupaten Sambas. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melalui Border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang Azriyal, Selasa (4/4).


"Pendeportasian dua WNA asal Malaysia ini dilakukan belum lama ini, karena keduanya sebelumnya ditahan selama 12 hari," tuturnya.

BACA JUGA:  97 WNI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Didampingi KJRI Kuching

Kedua WNA tersebut bernama Harrison Austin Anak Ansir dan Roystein Ricky Anak Nohas, yang ditangkap oleh Tim Polsek Sajingan di daerah Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.

Kemudian, keduanya diserahkan langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang pada Jumat (17/3).

BACA JUGA:  42 Orang WNI Dideportasi Lewat Melalui PLBN Entikong

"Kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Azriyal.

Kedua WN Malaysia itu selanjutnya dideportasi melalui PLBN Aruk, setelah ditahan di Ruang Detensi selama kurang lebih 12 hari dan dilakukan koordinasi terhadap Konsulat Malaysia.

BACA JUGA:  Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk

"Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Aris Widodo didampingi 4 orang staf penindakan keimigrasian dan tiba di PLBN Aruk pada pukul 07.00 WIB,” terang Azriyal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya