Penyesuaian Jam Kerja Diberlakukan bagi ASN Kota Pontianak Selama Ramadan

Penyesuaian Jam Kerja Diberlakukan bagi ASN Kota Pontianak Selama Ramadan - GenPI.co KALBAR
ASN di lingkungan Pemkot Pontianak saat mengikuti apel. Foto: Prokopim

Perbedaan ada pada waktu istirahat khusus hari Jumat.

"Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 11.45 - 12.15 WIB, sedangkan khusus hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB," terang Urai.

Dia menambahkan, selama bulan suci Ramadan, kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin.

BACA JUGA:  Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Edi: Puasa Momentum Refleksikan Diri

Demikian pula absensi tetap berlaku seperti hari biasa menggunakan aplikasi.

"Absen masuk dan pulang kerja dilakukan melalui aplikasi Hadir disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, TPID Pontianak Siapkan Antisipasi Lonjakan Harga

Dengan berlakunya ketentuan yang mengatur jam kerja selama bulan Ramadan, seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Para ASN juga diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. (rls)

BACA JUGA:  Jelang Nyepi dan Ramadan, Pemprov Kalbar Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya