Petani Sawit Ketapang Diusulkan Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare

Petani Sawit Ketapang Diusulkan Dapat Bantuan Rp 30 Juta per Hektare - GenPI.co KALBAR
Kepala Bidang Perkebunan Distanakbun Ketapang Fardy Akhyarsyah. Foto: ANTARA

"Pengusulan secara daring melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen,” imbuh Fardy.

Dokumen yang dimaksud, di antaranya legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legislatif lahan, yakni SHM atau SPPT dan surat keterangan lainnya yang diperlukan.

Program tersebut, kata dia, sudah berjalan sejak 2017 di Ketapang, tetapi capaian realisasinya masih kecil.

BACA JUGA:  Tak Ada Penampungan Sementara TBS dalam Pola Kemitraan Sawit, Kata Heronimus Hero

Banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani menjadi kendala utamanya.

"Sejak 2019 hingga 2022 saja, realisasinya hanya 1.100 hektare. Dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS ke Ketapang hanya sebesar Rp 31,6 miliar," tandas Fardy Akhyarsyah. (ant)

BACA JUGA:  Sawit Berkontribusi hingga 68 Persen pada Pendapatan Keluarga di Kalbar

 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya