Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai, Upaya Selamatkan Aset

Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai, Upaya Selamatkan Aset - GenPI.co KALBAR
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (1/3). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima sebanyak tujuh sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat Hak Pakai Aset tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Rabu (1/3).

Edi mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset.

BACA JUGA:  1.274 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan di 4 Desa di Kecamatan Hulu Gurung

Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.

"Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik," tutur Edi.

BACA JUGA:  Bansir Laut Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah oleh ATR/BPN

Dia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.

Selain itu, juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL

"Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat," ungkap Edi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya