
Pasalnya, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai jaminan untuk modal usaha masyarakat.
Meski demikian, masyarakat harus bijak setiap pinjaman ke perbankan harus dikembalikan.
Tujuannya agar sertifikat tanah tidak tersita oleh perbankan.
BACA JUGA: Cornelis Minta Masyarakat Tak Jual Sertifikat Tanah dari Program PTSL
"Pemerintah sudah memberikan kemudahan, tinggal bagaimana lagi masyarakat yang harus bijak memanfaatkan sertifikat tanah tersebut, jangan sampai hilang karena itu bisa diwariskan untuk anak cucu di kemudian hari," tandas Wahyudi. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News