Dinkes Kapuas Hulu: Puskesmas-Rumah Sakit Harus Kelola Obat Sesuai Aturan

Dinkes Kapuas Hulu: Puskesmas-Rumah Sakit Harus Kelola Obat Sesuai Aturan - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Kapuas Hulu diminta mengelola Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), seperti obat dengan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (12/1).

"Saat ini pengelolaan obat-obatan menggunakan aplikasi, dilakukan secara transparan harus jelas keluar dan masuk obat-obatan yang digunakan, mesti tercatat," tuturnya.

BACA JUGA:  Sis Targetkan Pembangunan Kantor Bupati Kapuas Hulu Selesai 2023

Pengelolaan bahan medis habis pakai dilakukan melalui aplikasi sebagai upaya pemerintah agar laporannya cepat, serentak, dan akurat.

Selain itu, agar adanya keterbukaan karena melalui aplikasi bisa langsung terpantau oleh Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:  Dinkes Kapuas Hulu Sebut Beberapa Puskesmas Belum Maksimal Serap Dana JKN 2022

Sudarso menyebut, ada beberapa faktor yang mengakibatkan temuan dalam pengelolaan obat-obatan, di antaranya terkait data pencatatan keluar dan masuk obat.

Selanjutnya, dalam pembelian obat-obatan juga tidak bisa melalui apotek, tetapi melalui aplikasi yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA:  Tentukan Arah Pembangunan, Kebijakan Satu Data Penting Diterapkan di Kapuas Hulu

Obat-obatan, kata dia, merupakan aset atau barang lancar untuk mendukung operasional untuk dijual dan atau diserahkan untuk pelayanan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya