
"Berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang ini, baik mereka ini merupakan WNI ataupun pekerja migran Indonesia bermasalah, yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak,” katanya.
“Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," tandas Budimansyah. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News