Nama Dicatut Jadi Pengurus Partai, 130 Orang Lapor ke KPU Pontianak

Nama Dicatut Jadi Pengurus Partai, 130 Orang Lapor ke KPU Pontianak - GenPI.co KALBAR
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Foto: ANTARA/Sucia

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 130 orang telah melaporkan kepada KPU Kota Pontianak karena nama yang dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (2/1).

"Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol),” ujarnya.

BACA JUGA:  Pendaftaran PPS KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka

“Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” imbuh Deni.

Pelaporan itu, kata dia, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:  KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

KPU memang memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus parpol.

Menurut Deni, ada beberapa orang PNS yang juga masuk dalam 130 laporan tersebut, terutama para pegawai honorer cukup banyak di dalamnya.

BACA JUGA:  KPU Kayong Utara: Banyak ASN Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kami temui dari pegawai honorer,” terang Deni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya