Pendaftaran PPS KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka

Pendaftaran PPS KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 Resmi Dibuka - GenPI.co KALBAR
Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror. Foto: ANTARA/Rudi

GenPI.co Kalbar - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Singkawang untuk Pemilu 2024 resmi dibuka pada 18-27 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror di Singkawang, Senin (19/12).

"Pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Kota Pontianak: Pemilu Legislatif Tetap Rebutkan 45 Kursi

Dia menjelaskan, PPS merupakan badan Ad Hoc pemilu yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu dan/atau pemilihan di tingkat desa/kelurahan dimulai pendaftarannya hari Minggu, 18 Desember 2022.

Sebagai informasi, jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPS pada 18-22 Desember 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 18-27 Desember 2022.

BACA JUGA:  115 PPK dan 846 PPS Dibutuhkan KPU Kapuas Hulu untuk Pemilu 2024

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPS pada 19-29 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023.

Kemudian, seleksi tertulis calon anggota PPS pada 2-4 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 5-7 Januari 2023.

BACA JUGA:  Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc Sudah Ditetapkan KPU Kalbar

Dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya