
GenPI.co Kalbar - Ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Pemda Kayong Utara terdaftar dalam kepengurusan partai politik (parpol) di daerah tersebut.
Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi faktual sementara partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara.
“Pas kemarin minta tanggapan masyarakat banyak yang pegawai, ya,” tutur Ketua KPU Kayong Utara Rudi Handoko dalam sosialisasi data pemilih dan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di Sukadana, Kamis (17/11).
BACA JUGA: KPU Sambas Sebut Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Sudah 100 persen
“Kami tidak boleh sebut nama, termasuk ada pegawai Bawaslu yang dicatut parpol dan mereka sampaikan ke kami untuk dihapus, jadi langsung TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuhnya.
KPU Kayong Utara melakukan verifikasi faktual partai politik dengan melihat data di KTP dan di Kartu Tanda Anggota (KTA).
BACA JUGA: Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak
Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat terutama dalam hal pekerjaan.
Pasalnya, penerima gaji dari negara tidak diperbolehkan untuk masuk keanggotaan partai politik.
BACA JUGA: KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol
“Ada data-data yang pekerjaannya ASN, kepala desa dan seterusnya yang masuk. Kalau di KTP, mencantumkan data pekerjaan sebagai kepala desa, akan langsung kami TMS-kan,” terang Rudi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News