Hal itu berpotensi melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Oleh sebab itu, Muda meminta kepada seluruh perusahaan sawit untuk berpedoman kepada Permentan tersebut terkait penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun.
“Untuk menghindari pelanggaran," ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Muncul Persaingan Tak Sehat, Pabrik Sawit Diminta Ikuti Aturan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News