GenPI.co Kalbar - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Sekadau didorong untuk mengimplementasikan tata niaga sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Sekadau Subandrio mengatakan bentuk dorongan dan aksi nyata pihaknya, sejumlah PKS di Kabupaten Sekadau menandatangani kesepakatan sebagai komitmen implementasi tata kelola sawit.
Dia menyebutkan bahwa PKS yang ikut dalam kesepakatan tersebut yakni milik PT KSP, PT RAM, PT PHS, PT MIP, PT SML, PT GUM, PT TBSM, dan PT Agro Andalan.
“Kami juga melakukan rapat koordinasi tata niaga tandan buah segar kelapa sawit dalam mendukung rencana aksi daerah pembangunan kelapa sawit berkelanjutan,” katanya, di Sekadau, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Kapolda: Jika Melihat Pelanggaran BBM Subsidi, Laporkan Saja
Tata niaga Tanda Buah Segar (TBS) Sawit di lapangan diklaim bakal terkendali dengan baik apabila ada aturan yang berlaku ditegakkan.
“Kesepakatan ini adalah tonggaknya. Kalau PKS-PKS ini berjalan sesuai dengan kesepakatan ini, maka tata niaga yang diharapkan bisa terjadi,” ungkap Subandrio.
BACA JUGA: Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi persaingan yang sehat antar-PKS di Kabupaten Sekadau.
Subandrio menilai, saat ini ada potensi persaingan yang tidak sehat, apalagi saat harga sawit tinggi.
Salah satu permasalahan tata niaga sawit adalah kehadiran tempat penampungan sementara TBS (loading ramp).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News