
GenPI.co Kalbar - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta agar tokoh adat berperan aktif dan berkontribusi menyosialisasikan penanganan karhutla.
Menurutnya, kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat, dan lembaga adat merupakan bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak, pembukaan lahan dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak.
BACA JUGA: Cegah Karhutla, Polres Gencar Sosialisasi Metode Pembukaan Lahan
“Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi seandainya diperlukan," tutur Karolin, Selasa (26/4) malam.
Dia juga mengimbau agar para pengurus adat bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat soal Perbup Nomor 36 tahun 2020 tentang Karhutla
BACA JUGA: Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit
Membakar lahan, kata dia, ada syarat-syaratnya seperti membakar secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, menandatangi formulir, dan membuat pembatas.
“Harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," pinta Karolin.
BACA JUGA: Ritual Gawia Sowa Dayak, Gawai Kebanggaan Masyarakat Bidayuh
Dia terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa tetap menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News