Minta Tokoh Adat Aktif, Karolin: Harus Punya Tanggung Jawab

Minta Tokoh Adat Aktif, Karolin: Harus Punya Tanggung Jawab - GenPI.co KALBAR
MEMBUKA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka kegiatan Bahaump, rangkaian dari kegiatan Naik Dango ke-37 Kabupaten Landak, di Rumah Radakng Aya', Selasa (26/4/) malam. Foto: Istimewa

GenPI.co Kalbar - Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta agar tokoh adat berperan aktif dan berkontribusi menyosialisasikan penanganan karhutla.

Menurutnya, kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat, dan lembaga adat merupakan bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak, pembukaan lahan dilakukan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla, Polres Gencar Sosialisasi Metode Pembukaan Lahan

“Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi seandainya diperlukan," tutur Karolin, Selasa (26/4) malam.

Dia juga mengimbau agar para pengurus adat bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat soal Perbup Nomor 36 tahun 2020 tentang Karhutla

BACA JUGA:  Karolin: Kalau Tidak Dibantu Ibu Puan, Tidak Bisa Panen Sawit

Membakar lahan, kata dia, ada syarat-syaratnya seperti membakar secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, menandatangi formulir, dan membuat pembatas.

“Harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," pinta Karolin.

BACA JUGA:  Ritual Gawia Sowa Dayak, Gawai Kebanggaan Masyarakat Bidayuh

Dia terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa tetap menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya