
Dia menilai, obat apa pun yang mengandung zat kimia merupakan ranah apoteker.
Jadi, hal tersebut tidak bergantung sedikit atau besarnya kandungan kimia obatnya.
“Tetapi asal ada kandungan kimia, maka obat itu ranahnya apoteker supaya konsumsi obat dan peredaran obat itu terkendali," ungkap Sutarmidji.
BACA JUGA: Penertiban Peredaran Obat Sirop di Kayong Utara Dipercepat
Dia turut menekankan bahwa peredaran surat itu jangan dilanggar karena di lapangan akan dilakukan pengawasan.
"Jadi, jangan coba-coba melanggar. Apabila dilanggar, maka izin-izin mereka bisa kita cabut," ujar Sutarmidji.
BACA JUGA: Peredaran Obat Sirop di Kapuas Hulu Diawasi hingga ke Pelosok
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) apt. Noffendri Roestam menyampaikan bahwa dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi surat edaran tersebut.
Pasalnya, hal itu bisa menyelamatkan masyarakat se-Indonesia, khususnya masyarakat Kalbar.
BACA JUGA: Karolin Imbau Masyarakat Tak Berikan Obat Sirop pada Anak
"Kami sangat mendukung dengan adanya Surat Edaran dari Gubernur Kalbar ini karena ini satu-satunya surat edaran dari gubernur yang ada di Indonesia terkait larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter,” papar Noffendri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News