Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Disosialisasikan kepada Pedagang di Landak

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Disosialisasikan kepada Pedagang di Landak - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi pajak rokok. Foto: Pixabay

GenPI.co Kalbar - Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) terus digencarkan Pemkab Landak kepada pemerintah desa dan pedagang di Kecamatan Mandor.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Landak Anem di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kamis (17/11).

"Kegiatan ini ditujukan kepada Kepala Desa Mandor dan para pedagang sembako dan pemilik minimarket di Kecamatan Mandor,” tuturnya.

BACA JUGA:  Miras-Rokok Ilegal Singapura Berakhir di Tangan Bea Cukai Kalbar

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tantang pengendalian tembakau/rokok.

Menurut Anem, barang-barang tertentu salah satunya tembakau memiliki sifat yang ditetapkan dalam undang-undang bahwa rokok/tembakau perlu diawasi dan dikendalikan.

BACA JUGA:  Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum

Oleh sebab itu, dia menyampaikan kepada peserta sosialisasi agar bisa mengikuti kegiatan dengan baik, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat.

"Saya mengharapkan kepada bapak ibu supaya benar-benar memahami kegiatan sosialisasi ini dan informasi yang disampaikan dapat disampaikan kepada pedagang dan masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:  Dongkrak Pajak Sarang Burung Walet, Kubu Raya Gandeng Bandara Supadio

Sosialisasi itu juga bertujuan agar masyarakat khususnya pedagang, bisa memahami cukai tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya