Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024

Warga Daerah Lain Bisa Memilih di Pontianak pada Pemilu 2024 - GenPI.co KALBAR
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Foto: ANTARA/Andilala

“Mereka ini nanti akan mengurus proses pindah memilih karena tidak bisa memilih di tempat asalnya saat pencoblosan," imbuh Deni.

Selain itu, KPU Kota Pontianak juga sedang menjajaki beberapa tempat.

Misalnya, pada Pemilu 2019, pihaknya membentuk TPS khusus di Rutan Sungai Raya dan di sekitar Universitas Tanjungpura Pontianak untuk mengakomodasi mahasiswa yang tidak bisa pulang kampung.

BACA JUGA:  KPU Sebut Jumlah Pemilih di Kota Pontianak Bertambah 57.078 Orang

KPU Pontianak juga sudah memikirkan solusi untuk daerah yang terdampak dengan perubahan batas wilayah, seperti antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Tujuannya, agar masyarakat tetap bisa menyalurkan hak pilih atau suaranya pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol

"Untuk wilayah terdampak seperti itu, kami masih menunggu arahan dari KPU Pusat,” katanya.

“Kalau saat Pemilu 2019, kami menyediakan TPS memang di lokasi terdampak sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya," tandas Deni Nuliadi. (ant)

BACA JUGA:  Persiapan Pemilu 2024, KPU Pontianak Siapkan Berbagai Tahapan

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya