
Adapun rincian transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu, yaitu dana transfer umum sebesar Rp 999,4 miliar lebih.
Dana tersebut terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp 75,2 miliar dan DAU sebesar Rp 924,2 miliar.
Sementara untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp284,3 yang terdiri dari gaji untuk formasi PPPK pengangkatan 2023 sebesar Rp 35,3 miliar.
BACA JUGA: Kader Golkar Kapuas Hulu Bakal Jadi Calon Kepala Daerah pada Pemilu 2024
Kemudian, pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp 800 miliar, bidang pendidikan Rp 140,7 miliar, bidang kesehatan Rp 46,6 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp 60,8 miliar. (ant)
BACA JUGA: Pemilu 2024, PKS Incar 4 Kursi di DPRD Kapuas Hulu
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News