
GenPI.co Kalbar - Dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada 2023 mencapai Rp 1,4 triliun lebih.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan (Sis) saat Sidang Paripurna pembahasan APBD Tahun 2023, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (14/11).
"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," tuturnya.
BACA JUGA: Kader Golkar Kapuas Hulu Bakal Jadi Calon Kepala Daerah pada Pemilu 2024
Menurutnya, pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diwajibkan untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan peruntukkannya atau spesific grant pada APBD 2023.
Hal itu Berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana 2023.
BACA JUGA: Pemilu 2024, PKS Incar 4 Kursi di DPRD Kapuas Hulu
Sis menyebut, di dalam aturan tersebut, dana transfer pusat dititikberatkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan, dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan.
Ketentuan DAU spesific grant itu bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA: 3 Tenaga Kerja Tiongkok Ditemukan dalam Timpora Kapuas Hulu
"Jika tidak dilaksanakan, risikonya akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," terang Fransiskus Diaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News