Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak

Kebijakan Paspor 10 Tahun Gencar Disosialisasikan oleh Imigrasi Pontianak - GenPI.co KALBAR
Kegiatan silaturahmi Imigrasi Pontianak dengan media di Kalbar. Foto: ANTARA/Dedi

"Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun,” terang Budi Santoso.

Dia menyebut, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Saat ini, layanan pembuatan paspor sangat mudah dan sudah bisa dilayani untuk pendaftaran secara online.

BACA JUGA:  Kembali Normal, Imigrasi PLBN Aruk Layani 500 Pelintas Batas Setiap Hari

"Saat ini, layanan untuk pembuatan paspor mencapai 150 - 200 orang per hari. Rata - rata 150 orang per hari,” tandas Budi Santoso. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya