
Kemudian, peluru itu memantul hingga ke luar ruangan pos hingga mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," kata Suryanbodo.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Aman Guntor menyampaikan, berdasarkan hasil olah TKP, telah terjadi 1 kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos.
BACA JUGA: Ungkap Jaringan Narkoba di Singkawang, Polda Amankan Rp 1 M TPPU
Selanjutnya, peluru mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil, yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
"Korban meninggal di rumah sakit dan dalam kasus ini, kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ucap Aman.
BACA JUGA: Bangun Kantor dan Jalan, Lahan-Bangunan IPDN Dihibahkan ke Polda
Pelaku dalam kasus ini, kata dia, diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Selain itu, pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar. (ant)
BACA JUGA: SDN 41 Pontianak Disegel Ahli Waris, Pemkot Lapor ke Polresta
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News