Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu Sudarso menyampaikan, SE yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kapuas Hulu menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan.
SE bernomor: SR.01.05/11/3461/2022 itu Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Oleh sebab itu, Dinkes Kapuas Hulu juga mengeluarkan SE terkait Pembatasan Peredaran Sementara Sediaan Sirup Obat Bebas dan atau Bebas Terbatas.
BACA JUGA: Apotek Dilarang Menjual dan Berikan Resep Obat Sirop
SE tersebut ditujukan kepada Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian di Kabupaten Kapuas Hulu. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News