5 ASN di Kapuas Hulu Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

5 ASN di Kapuas Hulu Terdaftar Jadi Pengurus Parpol - GenPI.co KALBAR
KPU Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Pemilu serentak Tahun 2024, di Putussibau, Senin (17/10). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

GenPI.co Kalbar - Ada 5 orang nama yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdaftar dalam kepengurusan anggota partai politik (parpol).

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kapuas Hulu M Yusuf, saat sosialisasi Pemilu 2024, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (17/10).

"Ada beberapa ASN masuk dalam kepengurusan parpol, nama mereka itu dicatut dalam sistem informasi parpol (Sipol)," tuturnya.

BACA JUGA:  Tak Terima Nama Dicatut Parpol, 104 Warga Melapor ke KPU Kota Pontianak

Menurut Yusuf, beberapa ASN sudah melapor ke KPU bahwa namanya masuk dalam kepengurusan anggota parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Saat ini, KPU Kapuas Hulu juga sedang melakukan verifikasi faktual partai politik.

BACA JUGA:  KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol

Dari verifikasi tersebut, nantinya akan diketahui nama-nama kepengurusan partai politik, apakah murni anggota pengurus partai atau nama dicatut.

Persoalan tersebut kini sudah selesai dengan meminta pihak parpol menghapus nama yang berstatus ASN dalam aplikasi Sipol.

BACA JUGA:  Bawaslu: Peran Perempuan Diperlukan dalam Pemilu 2024

"Kami tidak memiliki hak menghapus nama tersebut,” kata Yusuf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya